Jalan Belibis Raya Blok E21 No.1, Perumnas Cibeber Kencana, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten – 42423 | Telp : (0254) 394617
RS Krakatau Medika, Jalan Semang Raya, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten 42434 | Telp : (0254) 392741
Undang-Undang No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, BAB V PALANG MERAH INDONESIA, Pasal 22, PMI bertugas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PMI bekerja sama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait (Pasal 29).
BERDIRINYA Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota). Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950
PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949
Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik.***
TERBENTUKNYA Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Cilegon seiring dengan proses perjalanan pembentukan Kotamadya Cilegon. Tahun 1998 Relawan PMI asal Cilegon yang saat itu adalah anggota KSR-TSR PMI Cabang Kabupaten Serang membentuk Panitia Persiapan Pembentukan PMI Cabang Kota Cilegon (P3PMI KC). Tanggal 26 Agustus 2000, diadakan Musyawarah Cabang (Muscab) sekaligus pembentukan Pengurus PMI Cabang Kota Cilegon yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Setelah Muscab, yakni pada tanggal 8 September 2000, PMI Daerah Jawa Barat (Banten waktu itu belum jadi Provinsi) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan PMI Cabang Kota Cilegon No. 106/S.KP/PD/PC/PENG/2000 dan SK Pengesahkan Pengurus PMI Cabang Kota Cilegon periode 2000-2005 No.107/S.KP/PD/PC/Peng/2000 yang diketuai H. Rusli Ridwan yang masa itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Pada tanggal 29 September 2000, PMI Pusat mengeluarkan SK No.024/Kep- CB/PP/Peng/2000 tentang Pengukuhan Berdirinya PMI Cabang Kota Cilegon.
Pada periode 2005–2010, PMI Kota Cilegon dipimpin oleh H. Edi Ariadi yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Cilegon. Selanjutnya, estafet kepemimpinan pada periode 2011-2016 beralih kepada H. Abdul Hakim Lubis (yang saat itu pun sebagai pejabat Sekda Kota Cilegon) dan berlanjut memimpin PMI Kota CIlegon pada periode 2016-2021.
Musyawarah V PMI Kota Cilegon yang digelar pada Desember 2021 menghantarkan kembali H. Abdul Hakim Lubis untuk ketiga kalinya sebagai ketua PMI Kota Cilegon masa bakti 2021-2026. Berikut susunan Pengurus PMI masa bakti 2021-2026 :
PELINDUNG
KETUA DEWAN KEHORMATAN
ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN
ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN
KETUA
WAKIL KETUA
KETUA BIDANG ORGANISASI, INFORMASI & KOMUNIKASI
KETUA BIDANG PENDIDIKAN & PELATIHAN
KETUA BIDANG KERJASAMA & KEMITRAAN
KETUA BIDANG PENGEMBAGAN SUMBER DAYA
KETUA BIDANG PELAYANAN DARAH
KETUA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
KETUA BIDANG ANGGOTA & RELAWAN
KETUA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN & SOSIAL
SEKRETARIS
BENDAHARA
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
WALIKOTA CILEGON
H. MAMAN MAULUDIN
H. LUKMANUL HAKIM
ROMI WIRYA DINATA
H. ABDUL HAKIM LUBIS
ERWIN HARAHAP
SIMON AGUSTINUS MBETE WANGGE
HJ. LIA NURLIA MAHATMA
TB. DIKRIE MAULA WARDHANA
H. FREDY INDRADI
HJ. SRI RUSTIATI
H. ENCEP NURDIN
HJ. HENI ANITA SUSILA
HJ. RATIH PURNAMASARI
UJANG SAMSUL
MUHAMMAD YUNUS
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
2021-2026
KEMAMPUAN Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon dalam melaksanakan tugas/mandat utama agar berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan tuntutan zaman dan harapan masyarakat terhadap perhimpunan PMI ditentukan oleh empat faktor yakni :
Sumber daya manusia PMI terdiri dari :
Prasarana dan sarana (perangkat keras/lunak) terdiri dari :
Angaran dibutuhkan PMI untuk mendanai program/kegiatan :
Dasar Hukum/Regulasi penyelenggaraan Kepalangmerahan antara lain :
Pengertian Relawan dalam lingkungan organisasi PMI adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan baik secara tetap maupun tidak tetap sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta diorganisasikan oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Relawan PMI diwadahi dalam :
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota PMI di kalangan pelajar (sekolah formal maupun non formal). PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan di bidang kesehatan dan kesiapsiagaan bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
Nama Sekolah | Jenjang Sekolah | Tingkatan PMR | No. Unit | Tahun Berdiri | SK Unit PMR | Nama Pembina | SK Pembina | Lama Tugas |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
SMA Negeri 5 Kota Cilegon | SMA/SMK/MA/Sederajat | Wira | 01018 | 2011 | 10101/SK/II/2011 | Apriyani Dewi Mayasari | NO.010101/SK-Pembina/II/2020 | 2 Tahun |
SMP Negeri 11 Kota Cilegon | SMP/MTs/Sederajat | Madya | 01787 | 2011 | 022/SK-UNIT/PMR/II/2011 | Fera Susanti | 0211/000/PEM/2008 | 2 Tahun |
SMP Al-Khairiyah Kota Cilegon | SMP/MTs/Sederajat | Madya | 010101 | 2009 | 0302/SKUNIT/II/2009 | Holid | 9299/SK-Pembina/III/2021 | 3 Tahun |
SMP Negeri 3 Kota Cilegon | SMP/MTs/Sederajat | Madya | 010104 | 2011 | 10101/SK/II/2011 | Holifah | 896/204 - TU | 1 Tahun |
SMP Negeri 1 Kota Cilegon | SMP/MTs/Sederajat | Madya | 010103 | 2011 | 10101/SK/II/2011 | Ida Nor Shanty | No. 420/ 161/ TU | 1 Tahun |
SMK Negeri 2 Kota Cilegon | SMA/SMK/MA/Sederajat | Wira | 0101045 | 2011 | 10101/SK/II/2011 | Martina Warita | NO.010101/SK-Pembina/II/2020 | 2 Tahun |
SMK YPWKS Kota Cilegon | SMA/SMK/MA/Sederajat | Wira | 125.II.02.02.WIRA.23 | 2013 | 10101/SK/II/2011 | Nurul Sukmawati | NO.010101/SK-Pembina/II/2020 | 10 Tahun |
SD Peradaban Kota Cilegon | SD/MI/Sederajat | Mula | 01787 | 2011 | 022/SK-UNIT/PMR/II/2011 | Rizky Firmansyah | 001/SPC/PB-Ekskul/VII/21 | 5 Tahun |
MA Al-Inayah | SMA/SMK/MA/Sederajat | Wira | 010102 | 2011 | 10101/SK/II/2011 | Siti Kholidah Lubis | NO.010101/SK-Pembina/II/2020 | 2 Tahun |
MA Negeri 1 Kota Cilegon | SMA/SMK/MA/Sederajat | Wira | 01016 | 2011 | 10101/SK/II/2011 | Turiyah | NO.010101/SK-Pembina/II/2020 | 2 Tahun |
Wira
Madya
Madya
Madya
Madya
Wira
Wira
Mula
MARKAS adalah : tempat bagi pengurus dan pegawai melakukan aktivitas pelayanan, baik administrasi maupun operasional PMI (Pusat/Provinsi/Kabupaten-Kota. Kepala Markas adalah pengurus/pegawai/tenaga profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PMI untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari pelayanan administrasi dan operasional PMI.
UNIT DONOR DARAH adalah : unit pelayanan teknis yang bertugas mencari, mengolah dan mendistribusikan darah kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk didonorkan/ditransfusikan kepada pasien yang membutuhan darah.
Markas
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah
Markas
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah
Markas
Unit Donor Darah
Markas
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah
KEPENGURUSAN PMI Kota Cilegon masa bakti 2021-2026 yang dilantik pada awal tahun 2022 telah menetapkan Rencana Program Prioritas 5 (lima) tahun yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam Musyawarah Kerja yang digelar Februari 2022, Pengurus PMI masa bakti 2021-2026 telah menetapkan Program Kerja Tahun 2022 dan 2023 yang telah diselaraskan dengan Rencana Strategis PMI 2019-2024 serta Pedoman Perencanaan dan Pelaporan (PMER) PMI.
Rencana Program Prioritas (RPP) Tahun 2022-2026, sebagai berikut :
Guna menjalankan misi kemanusiaan serta meningkatkan kapasitas organisasi supaya berkesinambungan, PMI Kota Cilegon melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya (PSD). Program ini diarahkan pada donasi masyarakat/pemerintah/industri/perusahaan/mitra kerja melalui kegiatan penggalangan bantuan berupa dana, prasarana dan sarana serta bentuk lainnya yang dapat menunjang lancarnya pelayanan PMI kepada masyarakat, baik pada masa aman, saat bencana maupun pascabencana.
Penggalangan Sumber Daya yang dilakukan PMI Kota Cilegon selama ini melalui :
Hasil dari kegiatan PSD tersebut digunakan untuk mendanai program/kegiatan bidang kebencanaan, pelayanan kesehatan & sosial, peningkatan kapasitas relawan (PMR, KSR, TSR & DDS), peningkatan kapasitas organisasi (Markas & UDD) dan kegiatan kemanusiaan lainnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana masyarakat yang diperoleh dari kegiatan PSD, secara periodik PMI Kota Cilegon menyampaikan laporan secara terbuka melalui Forum Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa/Musyawarah Kerja maupun secara langsung disampaikan kepada para donatur setelah selesai menjalankan program/kegiatan.
DALAM menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, PMI menjalin kemitraan & kerjasama dengan stakeholders (pemangku kepentingan), baik dari unsur pemerintah, bisnis (perusahaan/perbankan/dll), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi dan media (Pentahelix). Berikut daftar mitra kerja PMI Kota Cilegon :
Nama Mitra | Alamat Mitra | Kontak Mitra | Email Mitra | Kategori Mitra | Lingkup Kemitraan |
---|---|---|---|---|---|
DINAS KESEHATAN KOTA CILEGON | Jalan Pangeran Jayakarta No.47, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten - 42411 | 0254 374762 | - | Pemerintah | Pembinaan Relawan, Penanggulangan Bencana, Pelayanan Kesehatan & Sosial, Pelayanan Donor Darah, Pengembangan SDM, Sarana & Prasarana |
UNIVERSITAS AL-KHAIRIYAH | Jalan KH. Enggus Arja No. 1, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon | 085210945221 | - | Perguruan Tinggi | Pembinaan Relawan, Penanggulangan Bencana, Pelayanan Kesehatan & Sosial, Pelayanan Donor Darah |
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT & BANTEN, TBK. | Jl. Cut Nyak Dien No. 1 Kecamatan Jombang Kota Cilegon - Banten | 0254-398718 | - | Bisnis | Penanggulangan Bencana, Pelayanan Kesehatan & Sosial, Pelayanan Donor Darah |
RS KRAKATAU MEDIKA | Jl. Semang Raya, Cilegon 42435 Banten, Indonesia | 0254 396333 | - | Bisnis | Pelayanan Donor Darah |
RSUD KOTA CILEGON | Jl. Bojonegara, Panggung Rawi, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42412 | 0254 330 461 | - | Pemerintah | Pelayanan Donor Darah |
BENCANA dalah peristiwa/rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
PENANGGULANGAN BENCANA adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. (Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana);
KEBIJAKAN, Program dan Kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon dalam Penanggulangan Bencana, tertuang pada tabel di bawah ini :
Kebijakan PMI Kota Cilegon dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana (Disaster Risk Reduction) diarahkan/difokuskan pada peningkatan kapasitas masyarakat & anggota Relawan (PMR, KSR, TSR dan DDS) melalui program MANTAB (Masyarakat Aman dan Tangguh Bencana) dengan kegiatan sebagai berikut :
Dalam upaya merespon cepat terjadinya bencana/kedaruratan medis, PMI Kota Cilegon melaksanakan Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana PMI dengan melakukan aksi tanggap darurat bencana secara CEPAT, TEPAT, TERKOORDINASI, BERMANFAAT dan BERMARTABAT dengan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Prioritas I
B. Prioritas II
C. Prioritas III
Jenis | Kategori | Tanggal | Jam | Penyebab | Kecamatan | Kelurahan | Uraian/Narasi | Foto Galeri |
---|
GUNA mendekatkan pelayanan PMI kepada masyarakat, dibentuklah PMI Kecamatan dengan tugas pokok yang telah diatur dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PMI. Berikut susunan kepengurusan PMI Kecamatan se-Kota Cilegon
PROGRAM Pengurangan Risiko Terpadu Berbasis Masyarakat (Pertama) merupakan salah satu upaya PMI dalam rangka mengurangi risiko bencana dengan cara meningkatkan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan/mitigasi bencana. Upaya ini diharapkan nantinya dapat mewujudkan ketangguhan dan kemandirian masyarakat terhadap upaya-upaya pengurangan risiko bencana.
Masyarakat yang mendapatkan pendidikan, pelatihan dan pembinaan oleh PMI melalui Program Pertama tersebut menjadi Tenaga Sukarelawan (TSR) yang diwadahi dalam Tim Siaga Bencana Berbasis Masyarakat.
Pembentukan Tim Sibat PMI Kota Cilegon diawali dengan dilaksanakannya Program Pertama pada akhir tahun 2011, kerjasama dengan Japanese Red Cross Society (JRCS) hingga tahun 2015. Tim Sibat yang dibentuk berasal dari Kelurahan Samangraya (Kecamatan Citangkil), Kelurahan Kepuh (Kecamatan Ciwandan) dan Kelurahan Lebak Gede (Kecamatan Pulomerak).
Beberapa tahun kemudian, PMI Kota Cilegon membentuk kembali Tim Sibat di Lingkungan Ciporong, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak dan Lingkungan Gunung Sugih II, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.
Pada tahun 2022, hasil Musyawarah Kerja PMI Kota Cilegon, pembentukan Tim Sibat telah dijadikan Pogram Prioritas hingga 2026.
SIMMUDAH (Sistem Informasi Manajemen Markas & Unit Donor Darah) merupakan aplikasi berbasis kinerja yang terintegrasi dengan website PMI Kota Cilegon. Aplikasi ini dikembangkan secara mandiri oleh Staf Markas PMI Kota Cilegon guna mendukung Tata Kelola Markas dan Unit Donor Darah (UDD) serta pelayanan Kepalangmerahan berbasis digital, yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat.
Pembuatan aplikasi SIMMUDAH sebagai bagian dari pengembangan website PMI Kota Cilegon merupakan upaya untuk mendukung pencapaian Rencana Strategis PMI 2019-2024 yang mengusung Visi “Profesional, Berintegaritas dan Bergerak bersama Masyarakat”.
Fitur/tampilan utama Aplikasi SIMMUDAH sebagai berikut :
Â
Posko PMI Kota Cilegon 24/7 mulai efektif diberlakukan sejak akhir tahun 2018, ketika terjadi Tsunami Selat Sunda di Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang). Tahun-tahun sebelumnya Posko PMI Kota Cilegon diaktifkan pada kejadian insidentil dan hanya diberlakukan kurang dari seminggu.
Tahun 2021, Relawan PMI Kota Cilegon mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Posko oleh PMI Provinsi Banten. Dari hasil diklat tersebut, saat ini Posko PMI Kota Cilegon telah memiliki struktur tugas yang makin jelas. Berikut Struktur Posko PMI Kota Cilegon :
Posko merupakan ruang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta pengendali kegiatan/aktivitas yang dilakukan oleh PMI (Pengurus, Kepala Markas & Relawan). Selain itu, Posko juga melaksanakan fungsi komunikasi dan koordinasi dengan stakeholders kebencanaan/kedaruratan, khususnya pemerintah (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, Polri) dan mitra PMI serta menyebarluaskan informasi terkait kondisi cuaca dan kebencanaan kepada masyarakat.
Peran Posko :
001-20016-II
001-20016-II
001-20016-II
001-20016-II
001-20016-II
001-20016-II
Tahun | Bulan | Minggu | Tanggal | Dari Jam | Sampai Jam | Nama Petugas |
---|
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan dan Kesemestaan.
PMI tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Undang-Undang No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, BAB V PALANG MERAH INDONESIA, Pasal 22, PMI bertugas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PMI bekerja sama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait (Pasal 29).
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota). Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950
PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949
Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
TERBENTUKNYA Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Cilegon seiring dengan proses perjalanan pembentukan Kotamadya Cilegon. Tahun 1998 Relawan PMI asal Cilegon yang saat itu adalah anggota KSR-TSR PMI Cabang Kabupaten Serang membentuk Panitia Persiapan Pembentukan PMI Cabang Kota Cilegon (P3PMI KC). Tanggal 26 Agustus 2000, diadakan Musyawarah Cabang (Muscab) sekaligus pembentukan Pengurus PMI Cabang Kota Cilegon yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Setelah Muscab, yakni pada tanggal 8 September 2000, PMI Daerah Jawa Barat (Banten waktu itu belum jadi Provinsi) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan PMI Cabang Kota Cilegon No. 106/S.KP/PD/PC/PENG/2000 dan SK Pengesahkan Pengurus PMI Cabang Kota Cilegon periode 2000-2005 No.107/S.KP/PD/PC/Peng/2000 yang diketuai H. Rusli Ridwan yang masa itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Pada tanggal 29 September 2000, PMI Pusat mengeluarkan SK No.024/Kep- CB/PP/Peng/2000 tentang Pengukuhan Berdirinya PMI Cabang Kota Cilegon.
Pada periode 2005–2010, PMI Kota Cilegon dipimpin oleh H. Edi Ariadi yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Cilegon. Selanjutnya, estafet kepemimpinan pada periode 2011-2016 beralih kepada H. Abdul Hakim Lubis (yang saat itu pun sebagai pejabat Sekda Kota Cilegon) dan berlanjut memimpin PMI Kota CIlegon pada periode 2016-2021.
PELINDUNG
WALIKOTA CILEGON
KETUA DEWAN KEHORMATAN
H. MAMAN MAULUDIN
ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN
H. LUKMANUL HAKIM
ROMI WIRYA DINATA
KETUA
H. ABDUL HAKIM LUBIS
WAKIL KETUA
ERWIN HARAHAP
KETUA BIDANG ORGANISASI, INFORMASI & KOMUNIKASI
SIMON AGUSTINUS MBETE WANGGE
KETUA BIDANG PENDIDIKAN & PELATIHAN
HJ. LIA NURLIA MAHATMA
KETUA BIDANG KERJASAMA & KEMITRAAN
TB. DIKRIE MAULA WARDHANA
KETUA BIDANG PENGEMBAGAN SUMBER DAYA
H. FREDY INDRADI
KETUA BIDANG PELAYANAN DARAH
HJ. SRI RUSTIATI
KETUA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
H. ENCEP NURDIN
KETUA BIDANG ANGGOTA & RELAWAN
HJ. HENI ANITA SUSILA
KETUA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN & SOSIAL
HJ. RATIH PURNAMASARI
SEKRETARIS
UJANG SAMSUL
BENDAHARA
MUHAMMAD YUNUS
KEMAMPUAN Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon dalam melaksanakan tugas/mandat utama agar berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan tuntutan zaman dan harapan masyarakat terhadap perhimpunan PMI ditentukan oleh empat faktor yakni :
Sumber daya manusia PMI terdiri dari :
Prasarana dan sarana (perangkat keras/lunak) terdiri dari :
Angaran dibutuhkan PMI untuk mendanai program/kegiatan :
Dasar Hukum/Regulasi penyelenggaraan Kepalangmerahan antara lain :
Pelayanan kemanusiaan/kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI yakni :
KEPENGURUSAN PMI Kota Cilegon masa bakti 2021-2026 yang dilantik pada awal tahun 2022 telah menetapkan Rencana Program Prioritas 5 (lima) tahun yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam Musyawarah Kerja yang digelar Februari 2022, Pengurus PMI masa bakti 2021-2026 telah menetapkan Program Kerja Tahun 2022 dan 2023 yang telah diselaraskan dengan Rencana Strategis PMI 2019-2024 serta Pedoman Perencanaan dan Pelaporan (PMER) PMI.
Rencana Program Prioritas (RPP) Tahun 2022-2026, sebagai berikut :
GUNA menjalankan misi kemanusiaan serta meningkatkan kapasitas organisasi supaya berkesinambungan, PMI Kota Cilegon melaksanakan program Pengembangan Sumber Daya (PSD). Program ini diarahkan pada donasi masyarakat, pemerintah, industri/perusahaan, perbankan, media massa maupun perguruan tinggi melalui kegiatan penggalangan bantuan berupa dana, prasarana dan sarana serta bentuk lainnya yang dapat menunjang lancarnya pelayanan PMI kepada masyarakat, baik pada masa aman, saat bencana maupun pascabencana.
Pengembangan Sumber Daya yang dilakukan PMI Kota Cilegon selama ini melalui :
Hasil dari kegiatan PSD tersebut digunakan untuk mendanai program/kegiatan bidang kebencanaan, pelayanan kesehatan & sosial, peningkatan kapasitas relawan (PMR, KSR, TSR & DDS), peningkatan kapasitas organisasi (Markas & UDD) dan kegiatan kemanusiaan lainnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana masyarakat yang diperoleh dari kegiatan PSD, secara periodik PMI Kota Cilegon menyampaikan laporan secara terbuka melalui Forum Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa/Musyawarah Kerja maupun secara langsung disampaikan kepada para donatur setelah selesai menjalankan program/kegiatan.
DALAM menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, PMI menjalin kemitraan & kerjasama dengan stakeholders (pemangku kepentingan), baik dari unsur pemerintah, bisnis (perusahaan/perbankan/dll), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi dan media (Pentahelix). Berikut daftar mitra kerja PMI Kota Cilegon :
Unsur Pemerintah :
Unsur Bisnis (Perusahaan/Perbankan) :
Unsur Akademisi :
Unsur Organisasi Masyarakat :
Unsur Media :
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN MARKAS & UNIT DONOR DARAH
Tanggal | Jam Mulai | Jam Berakhir | Lokasi | Target | Penyelenggara | Jumlah Petugas |
---|---|---|---|---|---|---|
Kamis, 12 Mei 2022 | 12:00 WIB | 12:00 WIB | Aula RS Citra Sundari | 50 orang | UDD Kota Cilegon | 5 orang |
Selasa, 10 Mei 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | Kodim | 50 orang | Kodim | 5 orang |
Selasa, 10 Mei 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | Dinas Kesehatan | 60 orang | Dinas Kesehatan | 5 orang |
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | Hotel Mambruk Anyer | 50 orang | Hotel Mambruk Anyer | 6 orang |
Rabu, 30 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | PT. Lestari Banten Energi | 50 orang | PT. LBE | 6 orang |
Selasa, 29 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | SKKS CRM | 50 orang | Serikat Karyawan Krakatau Steel | 6 orang |
Senin, 28 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | SKKS HSM | 50 orang | Serikat Karyawan Krakatau Steel | 6 orang |
Tanggal | Jam Mulai | Jam Berakhir | Lokasi | Target | Penyelenggara | Jumlah Petugas |
---|---|---|---|---|---|---|
Kamis, 12 Mei 2022 | 12:00 WIB | 12:00 WIB | Aula RS Citra Sundari | 50 orang | UDD Kota Cilegon | 5 orang |
Selasa, 10 Mei 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | Kodim | 50 orang | Kodim | 5 orang |
Selasa, 10 Mei 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | Dinas Kesehatan | 60 orang | Dinas Kesehatan | 5 orang |
Kamis, 31 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | Hotel Mambruk Anyer | 50 orang | Hotel Mambruk Anyer | 6 orang |
Rabu, 30 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | PT. Lestari Banten Energi | 50 orang | PT. LBE | 6 orang |
Selasa, 29 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | SKKS CRM | 50 orang | Serikat Karyawan Krakatau Steel | 6 orang |
Senin, 28 Maret 2022 | 08:00 WIB | 12:00 WIB | SKKS HSM | 50 orang | Serikat Karyawan Krakatau Steel | 6 orang |