MARKAS adalah : tempat bagi pengurus dan pegawai melakukan aktivitas pelayanan, baik administrasi maupun operasional PMI (Pusat/Provinsi/Kabupaten-Kota. Kepala Markas adalah pengurus/pegawai/tenaga profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PMI untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari pelayanan administrasi dan operasional PMI.
UNIT DONOR DARAH adalah : unit pelayanan teknis yang bertugas mencari, mengolah dan mendistribusikan darah kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk didonorkan/ditransfusikan kepada pasien yang membutuhan darah.
Markas
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah
Markas
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah
Markas
Unit Donor Darah
Markas
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah
Unit Donor Darah