BENCANA dalah peristiwa/rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
PENANGGULANGAN BENCANA adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. (Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana);
KEBIJAKAN, Program dan Kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon dalam Penanggulangan Bencana, tertuang pada tabel di bawah ini :
Kebijakan PMI Kota Cilegon dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana (Disaster Risk Reduction) diarahkan/difokuskan pada peningkatan kapasitas masyarakat & anggota Relawan (PMR, KSR, TSR dan DDS) melalui program MANTAB (Masyarakat Aman dan Tangguh Bencana) dengan kegiatan sebagai berikut :
Dalam upaya merespon cepat terjadinya bencana/kedaruratan medis, PMI Kota Cilegon melaksanakan Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana PMI dengan melakukan aksi tanggap darurat bencana secara CEPAT, TEPAT, TERKOORDINASI, BERMANFAAT dan BERMARTABAT dengan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Prioritas I
B. Prioritas II
C. Prioritas III
Jenis | Kategori | Tanggal | Jam | Penyebab | Kecamatan | Kelurahan | Uraian/Narasi | Foto Galeri |
---|